Jumat, 31 Januari 2020

Review Novel Hati Suhita

KETEGUHAN HATI WANITA
REVIEW NOVEL HATI SUHITA

Judul: Hati Suhita
Penulis: Khilma Anis
Editor: Akhiriyati Sundari
Penyunting: Asfi Diyah
Penerbit: Telaga Aksara, Mazaya Gedia
Tahun Terbit: 2019
Tebal Novel:405 Halaman
Genre: Novel Fiksi, Romantis Religi
ISBN: 978 – 602 – 51017 – 4- 8

Banyak hal menarik yang dibahas dalam novel ini, sehingga banyak pengetahuan yang diperoleh pembaca, seperti tentang pengetahuan tentang ilmu sejarah dan kebudayaan, khususnya kebudayaan jawa dan wayang yang penuh hikmah didalamnya. Penulis  sangat piawai dalam mengolah kata dan kalimat sehingga dengan mudah pesan – pesan bisa tersampaikan kepada pembaca.
Dalam novel ini tidak hanya menggambar satu sudut pandang saja, tapi lebih, yaitu Alina Suhita, Abu Raihan Al Birruni, Ratna Rengganisa.  Seluruh  lakon dalam novel ini semua disampaikan oleh penulis dengan menggambarkan tokoh – tokoh dalam dunia pewayangan.
Dalam Novel disebutkan Alina Suhita dan Abu Raihan Al Birruni, keduanya adalah pasangan suami istri yang telah dijodohkan kedua orangtuanya, yaitu Kyai Jabbar Mojokerto dan Kyai Hannan Kediri, sejak Alina masih usia sekolah, karena kedua kyai tersebut bersahabat baik maka mereka bersepakat untuk menjodohkan anaknya yaitu Alina dan Gus Birru. Latar belakang dari cerita dalam novel ini adalah kehidupan keluarga pesantren yang sama – sama memiliki pondok pesantren yang sangat besar. Alina yang sejak kecil segala sesuatunya sudah ditentukan mulai dari dimana dia sekolah, kemana dia harus mondok dan ke kampus mana dia harus melanjutkan kuliah, bahkan jurusan yang ditekuni juga sudah ditentukan, bahkan dia juga harus rela berpindah jurusan dan tempat mondok ketika dia sudah memasuki semester akhir, tapi dengan besar hati Alina mau menuruti.
Sejak awal perjodohan, Gus Birru panggilan Akrab dari Abu Raihan Al Birruni, dia tidak bisa menerima hal itu, karena menurutnya ini adalah bertolak belakang dengan apa yang selama ini disuarakan, yaitu tentang kebebasan. Walaupun demikian, dia tetap menerima perjodohan yang sudah disepakati kedua orang tua. Sejak awal pernikahan kehidupan rumah tangga Alina dan Gus Birru penuh dengan lakon drama, meski mereka tingga sekamar, tapi mereka selalu dingin dan tak pernah tegur sapa, mereka berdua hanya berpura – pura romantis dihadapan Abah dan Umik saja, sehingga kedua orang tua mereka beranggapan kalau dalam keadaan baik – baik saja. Tujuh bulan usia pernikahan, mereka belum melakukan sebagaimana mestinya pasangan suami istri, Ada hal lain yang menjadikan Gus Birru berlaku dingin kepada Alina, yaitu tentang masih terbayangnya dengan kekasih lamanya yang sulit dia lupakan, yaitu Ratna Rengganis, baginya Rengganis adalah wanita yang sangat agung dan cerdas,  karena bisa mengerti tanpa dijelaskan tentang apa yang dimau dan dimaksud oleh Gus Birru, banyak kisah yang dilalui mereka berdua semasa menyelesaikan pendidikan keduanya di Yogyakarta, banyak kisah yang mereka rajut bersama tapi mereka menyembunyikan kisah kasihnya dari Abah dan Umik Gus Birru, karena memang sejak awal Gus Birru sudah diwanti – wanti agar tidak menjalin kasih dengan wanita lain, karena jodoh Gus Birru sudah disiapkan, hanya nunggu waktu yang tepat untuk menyatukan keduanya yaitu Alina dan Gus Birru. Namun, jiwa lelaki Gus Birru tidak bisa dibohongi ketika dia bertemu dengan seorang wanita yang bisa mengerti dan memahami diri Gus Birru yaitu ratna Rengganis, hanya saja dia bukan datang dari keluarga pesantren yang jauh beda dengan Alina Suhita. tapi pada akhirnya mau tidak mau Rengganis harus siap menerim perjodohan Gus Birru dengan wanita lain, walaupun dengan hati terluka tapi Rengganis selalu berlaku ceria seolah tabah dan tegar menerima keadaan tersebut.  Hari – hari Alina dan Gus Birru dilalui dengan saling diam, keduanya seperti memiliki dunia dan kehidupan sendiri meski tinggal dalam satu kamar. Alina hanya bisa diam, tidak bisa berkata lebih, dia sangat memahami keadaan kalau suaminya belum bisa menerimanya dengan sepenuh hati, bahkan sangat terang – terangan dia sering mendengar perkataan pahit dari suaminya langsung terkadang pula dia mengetahu secara langsung suaminya telfon ke wanita pujaan hatinya dulu. Alina selalu mengingat ajaran – ajaran dari kedua orang tuanya dan ajaran – ajaran filosofi jawa yang diajarkan oleh mbah kungnya. Orang tuanya selalu memberi pesan tujuannya juga disuruh untuk meniati mondok lagi sehingga harus terus dan berusaha untuk mengabdi sepenuh hati lahir bathin kepada keluarga tersebut. Sebagai wanita yang tak luput dari rasa gelisah dan merana, dia juga sering menangis ketika melihat kelakuan dari suaminya itu. Alina tak pernah melaporkan kelakuan  suaminya baik ke mertuanya ataupun ke orang tua kandungnya sendiri. Alina pandai menyimpan seluruh rasa dalam tabah tentang segala sesuatu yang dialaminya. Tak pernah berhenti dia memanggil nama Abu Raihan Al Birruni dalam setiap munajatnya. Memohonkan agar luluh hati suaminya terhadap dirinya. Doa – doa terus diucapkan untuk memohonkan suaminya. Dalam sabar dan tabahnya Alina, akhirnya terbuka sudah hati Gus Birru terhadap Alina, Alina yang memutuskan meninggalkan rumah mertuanya tersebut dan menuju ke rumah mbak kung di luar kota, hal tersebut menjadikan Gus Birru kebingungan, keluarganya juga turut bingung dan terus menanyakan sebenarnya ada apa diantara keduanya, karena selama ini Alina tidak pernah melakukan hal senekat tersebut, kepergian Alina dari rumah menyadarkan Gus Birru bahwa istrinya itu memang wanita yang tulus  dan tepat untuknya, setelah melawan gejolak batin yang dirasakan selama ini tentang Alina, selama tujuh bulan Gus Birru terus berusaha untuk memberi cintanya secara penuh kepada Alina, tapi selalu bayang – bayang Rengganisa selalu mengitari benaknya, sehingga  usahanya selalu gagal. Kemudian Gus Birru menyusul istrinya, dan mengakui segala kesalahannya selamanya secara terang dihadapan Alina dan berjanji untuk melupakan tentang masa lalunya dan berusaha sepenuhnya untuk Alina. Dan Akhirnya Gus Birru memberikan cintanya kepada Alina secara penuh dan menyuluruh. Keduanya merasakan dan melaksanakan sebagaimana semestinya suami istri secara tenang,dan sadar. Seluruh doa Alina terkabulkan, mereka bahagia menyatu dalam ketentraman.
Novel Hati Suhita ini sangat baik untuk dibaca, karena menggunakan bahasa yang mengalir dan mudan dipahami. Menurut saya, dalam novel ini tidak ada tokoh antagonis, karena semua memiliki kisah yang sama – sama mengharukan, mereka semua berjuang semua tokoh memilik karakter yag kuat.
Banyak hikmah yang disampaikan dalam novel ini yang bisa kita lakukan dalam kehidupan sehari – hari khususnya dalam kehidupan berumah tangga, yaitu seperti keteguhan hati, kesabaran diri yang seluas  samudera tanpa tepi, dan adanya keterbukaan dengan pasangan.

Review Novel Kyai Tanpa Pesantren


JALAN SUFI  SANG KYAI
" KYAI TANPA PESANTREN"
Judul Buku: Kyai Tanpa Pesantren
Penulis: Imam Sibawaih El Hasany
Tahun Terbit: 2019
Tebal Buku: 297 halaman
Pereview: Nurul Jamilah
ISBN: 9786025101793
Novel Kyai Tanpa Pesantren merupakan novel religius yang mengisahkan tentang perjalanan spiritual seorang putra kyai yang bernama Muhammad Ainu Shidqy, dan biasa dipanggil Gus Ainu, dia lahir dari keluarga pesantren pasangan dari KH Muhyidin dengan Bu Nyai Marhamah, yang merupakan pengasuh pondok pesantren yang berada di daerah pinggiran Magetan Jawa Timur.
Kisah perjalanan kehidupan Gus Ainu penuh dengan ketidak laziman seperti pada umumnya, banyak pertanda yang sudah tampak sejak awal kelahiran Gus Ainu yang mendandakan dia akan menjadi sosok yang luar biasa. Seperti kisah pada masa bayinya ketika sedang acara akikahnya yang menjadikan semua hadirin yang diundang menjadi heran, Gus Ainu bayi menunjukkan kepada siapa saja yang menciumnya pasti dia akan bersin dan ingusnya mengenai wajah mereka. Hingga sempat menjadi bahan pembicaraan para hadirin setelah acara selesai. Pada masa kanak – kanak Gus Ainu tumbuh menjadi anak yang bisa dikatakan nakal, karena dengan kenakalannya dia bisa memngomando teman – temannya untuk berbuat sesuatu hal yang bisa dikatakan nekat, yaitu seperti mengajak teman – temannya bolos sekolah, mengajak teman – temannya mencuri buah milik tetangga yang terkenal pelit,  pada masa mondok dia berani ke tempat khusus kyainya untuk membaca buku – buku milik kyai, dan sampai dia berani membongkar  tempat mesum yang selama ini tak ada yang mengetahui di desanya. Sampai menimbulkan rasa khawatir kedua orang tuanya, hingga akhirnya Kyai Muhyidin memutuskan untuk menitipkan Gus Ainu ke pondok pesantren milik Sahabatnya yang ada di Jogjakarta yaitu Kyai Misbah. Kenalakan Gus Ainu masih saja dilakukan sampai menimbulkan rasa emosi oleh salah satu ustadzah di pondok tersebut karena tidak tahan dengan kenakalan Gus Ainu, hingga  ustadz tersebut usul agar Gus Ainu dikeluarkan dan dipindah ke sekolah lain, tapi dengan sabar dan tenang Kyai Misbah memberi penjelasan tentang Gus Ainu yang akan ditangani langsung oleh Kyai. Hingga akhirnya ustadz tersebut mengakui kalau Gus Ainu itu memang luar biasa.
Selain itu, banyak juga kejadian – kejadian berani yang sengaja dimunculkan oleh penulis terhadap tokoh central, seperti kejadian dengan perempuan bule yang bernama Mary, ada pula kisah cintanya denga Vale seorang anak band tersebut, yang berani melakukan adegan – adegan berani seperti pelukan dan ciuman, dilanjut lagi kisah Gus Ainu dan Elina yang merupakan wanita malam yang berwajahkan cantik yang sampai menjadikan mereka berdua saling menaruh hati.
Ketika dia beranjak dewasa banyak kejadian yang aneh sebagai pertanda bahwa dia akan menjadi orang yang luar biasa, dia diajak ayahnya untuk mengantarkan jamaahnya melakukan baiat kepada Kyai Mu’thi, malah Gus Ainu ini mendapatkan kehormatan untuk dibai’at langsung sebagai Mursyid, padahal sebelumnya dia belum melakukan perjalanan tarikat.
Berjalanan spiritualnya tidak hanya berhenti sampai disitu saja, Gus Ainu ingin terus menggali keilmuannya, dengan bimbingan Gurunya yaitu Kyai Misbah, Gus Ainu kemudian melanjutkan pendidikannya ke luar negeri, Maroko adalah pilihannya, disana dia belajar di Universitas Qarawiyyin bertemu dengan Syekh Benyaisy dan dia mendapatkan Kitab Al Hikam Al Ghautsiyah secara langsung.
Perjalanan hidup Gus Ainu memang sangat menarik dan penuh liku. Mulai dari kisah percintaanya sampai dengan kisah dakwahnya, yan tak selalu mulus dan lancar, pernah juga Gus Ainu melewati masa, ketika dia berdakwah ke tempat yang tak seperti umumnya, hingga Gus Ainu di geruduk warga dengan dalih keagamaan. Namun setelah mereka tahu siapa sesungguhnya Gus Ainu, warga menjadi kaget, karena dia merupakan Muballigh.
Gus Ainu juga mengalami masa pilu dan menyedihkan, yaitu ketika dia harus kehilangan gurunya karena kecelakaan di Jogjakarta, padahal sedang perjalan menuju tempat gurunya, karena menahan rindu sejak dia berada di Maroko.
Secara garis besar novel ini sangat baik, karena banyak hikmah yang disampaikan disetiap kisahnya, meskipun dengan jalan cerita yang kurang tuntas sehingga menimbulkan rasa  penasaran yang tak terjawab sampai akhir isi novel. Selain tidak tuntasnya kisah yang ceritakan, menurut saya masih banyak kesalahan penulisan, yang masih kurang lengkap hurufnya, dan masih adanya salah ketik, sehingga terkesan kurang teliti ketika mengedit.

Senin, 25 November 2019

PERATURAN AKADEMIK MADRASAH MA DARUL HIKMAH BANDUNGSARI JOMBANG


PERATURAN AKADEMIK
MA DARUL HIKMAH BANDUNGSARI
KABUPATEN JOMBANG

 BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.    Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan Penilaian, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa Madrasah Aliyah Darul Hikmah Bandungsari.
2.    Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas madrasah untuk kegiatan belajar.
3.    Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas.
4.    Siswa Madrasah Aliyah Darul Hikmah Bandungsari adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di Madraqsah Aliyah Darul Hikmah Bandungsari.
5.    Penilaian Harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.    Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
7.    Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
8.    Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.    Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.    Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
3.    Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.

 BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Penilaian Harian

1.    Penilaian Harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Penilaian Harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.    Penilaian Harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
4.    Hasil penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan Penilaian harian berikutnya.
5.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
6.    Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 4
Penilaian Tengah Semester

1.    Penilaian Tengah Semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Penilaian Tengah Semester dilaksanakan oleh madrasah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.    Cakupan Penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4.    Penilaian Tengah Semester  berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
5.    Hasil Penilaian tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.    Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan Penilaian Akhir Semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Penilaian Akhir Semester
1.    Penilaian Akhir Semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Penilaian Akhir Semester dilaksanakan oleh madrasah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.    Cakupan Penilaian Akhir Semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.    Penilaian akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan ketentuan 50 soal dengan perincian 40 soal pilihan ganda dan 10 soal uraian.
5.    Hasil Penilaian Akhir Semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan.
6.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.    Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .

Pasal 6
Penilaian Kenaikkan Kelas
1.    Penilaian kenaikkan kelas  disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Penilaian kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh madrasah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.    Cakupan Penilaian kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut. Penilaian kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan ketentuan: 50 soal dengan perincian 40 soal pilihan ganda, 10 soal uraian.
4.    Hasil Penilaian kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah pelaksanaan.
5.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
6.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
7.    Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .

Pasal 7
Penilaian Praktik
1.    Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.    Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.    Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8
Penilaian Sikap
1.    Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
2.    Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
3.    Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1.    Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
2.    Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan  dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 Pasal 10
Ujian Madrasah (US) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
1.    Ujian madrasah dan UAMBN dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
2.    Ujian madrasah dan UAMBN meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.    Prosedur dan pelaksanaan ujian madrasah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 11
Ujian Nasional
1.    Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan.
2.    Prosedur dan pelaksanaan ujian madrasah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas

1.    Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas semester ganjil dan genap.
2.    Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
3.    Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.    Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.    Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6.    Mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis, Fiqih, Bahasa Indonesia,  Ilmu Pengetahuan Alam, dan Matematika tidak boleh kurang dari KKM
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan

1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester I-VI (kelas X-XI dan XII). Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan berakhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran Matematika dan Ilmu Alam, Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Sosial dan bahasa, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
2.    Lulus Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian madrasah (US) untuk kelompok mata pelajaran agama (PAI), ilmu pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa. Kriteria kelulusan Ujian madrasah ditetapkan oleh madrasah.
3.    Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh madrasah.

BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
1.    Setiap siswa berhak  melakukan praktikum di laboratorium minimal 2 kali setiap pelajaran dalam satu semester.
2.    Siswa melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.    Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.    Setiap siswa menyusun laporan setelah melakukan praktikum.

Pasal 15
Laboratorium Komputer
1.    Setiap siswa berhak  melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
2.    Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.    Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

Pasal 16
Perpustakaan
1.    Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
2.    Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.    Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.    Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5.    Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).

BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 17
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.    Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3.    Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

Pasal 18
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.    Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
3.    Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 19
Konsultasi dengan konselor
1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.    Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3.    Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di madrasah, maupun masalah pergaulan  siswa yang bersangkutan.
4.    Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.

BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 20
1.    Setiap siswa yang berprestasi dibidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.    Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 21
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 23
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ditetapkan di : Jombang
pada Tanggal :       Juli 2019
Kepala Madrasah

ttd
Iftah Lissaadah,S.Pd.I


Review Novel Hati Suhita

KETEGUHAN HATI WANITA REVIEW NOVEL HATI SUHITA Judul: Hati Suhita Penulis: Khilma Anis Editor: Akhiriyati Sundari Penyunting:...