Senin, 25 November 2019

PERATURAN AKADEMIK MADRASAH MA DARUL HIKMAH BANDUNGSARI JOMBANG


PERATURAN AKADEMIK
MA DARUL HIKMAH BANDUNGSARI
KABUPATEN JOMBANG

 BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.    Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan Penilaian, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa Madrasah Aliyah Darul Hikmah Bandungsari.
2.    Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas madrasah untuk kegiatan belajar.
3.    Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas.
4.    Siswa Madrasah Aliyah Darul Hikmah Bandungsari adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di Madraqsah Aliyah Darul Hikmah Bandungsari.
5.    Penilaian Harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.    Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
7.    Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
8.    Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.    Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.    Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
3.    Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.

 BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Penilaian Harian

1.    Penilaian Harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Penilaian Harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.    Penilaian Harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
4.    Hasil penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan Penilaian harian berikutnya.
5.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
6.    Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 4
Penilaian Tengah Semester

1.    Penilaian Tengah Semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Penilaian Tengah Semester dilaksanakan oleh madrasah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.    Cakupan Penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4.    Penilaian Tengah Semester  berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
5.    Hasil Penilaian tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.    Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan Penilaian Akhir Semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Penilaian Akhir Semester
1.    Penilaian Akhir Semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Penilaian Akhir Semester dilaksanakan oleh madrasah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.    Cakupan Penilaian Akhir Semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.    Penilaian akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan ketentuan 50 soal dengan perincian 40 soal pilihan ganda dan 10 soal uraian.
5.    Hasil Penilaian Akhir Semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan.
6.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.    Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .

Pasal 6
Penilaian Kenaikkan Kelas
1.    Penilaian kenaikkan kelas  disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Penilaian kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh madrasah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.    Cakupan Penilaian kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut. Penilaian kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan ketentuan: 50 soal dengan perincian 40 soal pilihan ganda, 10 soal uraian.
4.    Hasil Penilaian kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah pelaksanaan.
5.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
6.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
7.    Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .

Pasal 7
Penilaian Praktik
1.    Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.    Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.    Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8
Penilaian Sikap
1.    Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
2.    Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
3.    Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1.    Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
2.    Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan  dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 Pasal 10
Ujian Madrasah (US) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
1.    Ujian madrasah dan UAMBN dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
2.    Ujian madrasah dan UAMBN meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.    Prosedur dan pelaksanaan ujian madrasah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 11
Ujian Nasional
1.    Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan.
2.    Prosedur dan pelaksanaan ujian madrasah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas

1.    Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas semester ganjil dan genap.
2.    Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
3.    Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.    Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.    Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6.    Mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis, Fiqih, Bahasa Indonesia,  Ilmu Pengetahuan Alam, dan Matematika tidak boleh kurang dari KKM
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan

1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester I-VI (kelas X-XI dan XII). Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan berakhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran Matematika dan Ilmu Alam, Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Sosial dan bahasa, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
2.    Lulus Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian madrasah (US) untuk kelompok mata pelajaran agama (PAI), ilmu pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa. Kriteria kelulusan Ujian madrasah ditetapkan oleh madrasah.
3.    Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh madrasah.

BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
1.    Setiap siswa berhak  melakukan praktikum di laboratorium minimal 2 kali setiap pelajaran dalam satu semester.
2.    Siswa melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.    Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.    Setiap siswa menyusun laporan setelah melakukan praktikum.

Pasal 15
Laboratorium Komputer
1.    Setiap siswa berhak  melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
2.    Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.    Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

Pasal 16
Perpustakaan
1.    Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
2.    Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.    Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.    Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5.    Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).

BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 17
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.    Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3.    Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

Pasal 18
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.    Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
3.    Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 19
Konsultasi dengan konselor
1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.    Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3.    Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di madrasah, maupun masalah pergaulan  siswa yang bersangkutan.
4.    Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.

BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 20
1.    Setiap siswa yang berprestasi dibidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.    Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 21
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 23
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ditetapkan di : Jombang
pada Tanggal :       Juli 2019
Kepala Madrasah

ttd
Iftah Lissaadah,S.Pd.I


Review Novel Hati Suhita

KETEGUHAN HATI WANITA REVIEW NOVEL HATI SUHITA Judul: Hati Suhita Penulis: Khilma Anis Editor: Akhiriyati Sundari Penyunting:...