PERATURAN AKADEMIK
MA DARUL HIKMAH
BANDUNGSARI
KABUPATEN JOMBANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Peraturan akademik merupakan
peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan Penilaian, remidial,
kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa Madrasah Aliyah Darul Hikmah
Bandungsari.
2.
Peraturan akademik merupakan
peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas madrasah untuk kegiatan
belajar.
3.
Peraturan akademik merupakan
peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali
kelas.
4.
Siswa Madrasah Aliyah Darul Hikmah
Bandungsari adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan
di Madraqsah Aliyah Darul Hikmah Bandungsari.
5.
Penilaian Harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.
Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan
yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
7.
Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester.
8.
Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.
Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap
pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan
tugas dari guru.
2.
Setiap siswa harus hadir pada seluruh
kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
3.
Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang
tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Penilaian Harian
1.
Penilaian Harian disusun oleh guru mata
pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Penilaian Harian dilaksanakan oleh guru
mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.
Penilaian Harian berupa tes berbentuk soal
uraian dan atau tes lisan.
4.
Hasil penilaian harian diinformasikan
kepada peserta didik sebelum diadakan Penilaian harian berikutnya.
5.
Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remidial.
6.
Kegiatan remidial dilakukan paling banyak
dua kali.
Pasal 4
Penilaian Tengah
Semester
1.
Penilaian Tengah Semester disusun oleh
guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan
bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Penilaian Tengah Semester dilaksanakan
oleh madrasah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9
minggu kegiatan pembelajaran.
3.
Cakupan Penilaian tengah semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada
periode tersebut.
4.
Penilaian Tengah Semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
5.
Hasil Penilaian tengah semester
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah
pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remidial.
7.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti
remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.
Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum
pelaksanaan Penilaian Akhir Semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Penilaian Akhir Semester
1.
Penilaian Akhir Semester disusun oleh guru
mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian
dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Penilaian Akhir Semester dilaksanakan oleh
madrasah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.
Cakupan Penilaian Akhir Semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada
semester tersebut.
4.
Penilaian akhir semester berupa tes
tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan ketentuan 50 soal dengan
perincian 40 soal pilihan ganda dan 10 soal uraian.
5.
Hasil Penilaian Akhir Semester diinformasikan kepada peserta didik
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remidial.
7.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti
remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.
Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Penilaian Kenaikkan
Kelas
1.
Penilaian kenaikkan kelas disusun
oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Penilaian kenaikkan kelas
dilaksanakan oleh madrasah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di
akhir semester genap.
3.
Cakupan Penilaian kenaikkan kelas meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada
semester tersebut. Penilaian kenaikkan kelas berupa tes tertulis
berbentuk soal pilihan berganda dengan ketentuan: 50 soal dengan perincian
40 soal pilihan ganda, 10 soal uraian.
4.
Hasil Penilaian kenaikkan kelas
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah
pelaksanaan.
5.
Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remidial.
6.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti
remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
7.
Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Praktik
1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar
yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
1. Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar
yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh
Bimbingan Konseling.
3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Madrasah (US) dan
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
1. Ujian madrasah dan UAMBN dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
2. Ujian madrasah dan UAMBN meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan
penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3. Prosedur dan pelaksanaan ujian madrasah tulis maupun praktik mengikuti
ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada
beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan.
2. Prosedur dan pelaksanaan ujian madrasah tulis maupun praktik mengikuti
ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN
KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan
Kelas
1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran
yang diujikan di kelas semester ganjil dan genap.
2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari
tiga mata pelajaran.
3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun
pelajaran
5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6. Mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis, Fiqih, Bahasa Indonesia, Ilmu
Pengetahuan Alam, dan Matematika tidak boleh kurang dari KKM
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
semester I-VI (kelas X-XI dan XII). Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
berakhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran Matematika dan Ilmu Alam, Kelompok Mata Pelajaran Ilmu
Sosial dan bahasa, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan
kesehatan.
2.
Lulus Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional (UAMBN) dan Ujian madrasah (US) untuk kelompok mata pelajaran agama
(PAI), ilmu pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa. Kriteria
kelulusan Ujian madrasah ditetapkan oleh madrasah.
3.
Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan
ujian nasional ditentukan oleh madrasah.
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN
FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
1.
Setiap siswa berhak melakukan
praktikum di laboratorium minimal 2 kali setiap pelajaran dalam satu semester.
2.
Siswa melakukan praktikum dilaboratorium
di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum siswa harus
mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.
Setiap siswa menyusun laporan setelah
melakukan praktikum.
Pasal 15
Laboratorium Komputer
1.
Setiap siswa berhak melakukan
praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
2.
Siswa melakukan praktik dilaboratorium di
bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum siswa harus
mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 16
Perpustakaan
1.
Setiap siswa secara otomatis menjadi
anggota perpustakaan.
2.
Setiap siswa berhak meminjam buku
perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Setiap siswa berhak memanfaatkan
buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan
di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5.
Setiap siswa berhak mengakses internet di
Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan
belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT
LAYANAN KONSELING
Pasal 17
Konsultasi dengan Guru
Mata Pelajaran
1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran.
2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang
ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata
pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau
lainnya.
Pasal 18
Konsultasi dengan Wali
Kelas
1.
Setiap siswa berhak mendapat layanan
konsultasi dengan wali kelas.
2.
Layanan konsultasi dengan wali kelas
dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali
kelas.
3.
Layanan konsultasi dengan wali kelas
terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 19
Konsultasi dengan
konselor
1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru
BK.
2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama
konselor masih dapat melayani.
3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah
siswa di kelas, di madrasah, maupun masalah pergaulan siswa yang
bersangkutan.
4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 20
1.
Setiap siswa yang berprestasi dibidang
akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 21
Keputusan ini disampaikan kepada
pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 23
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ditetapkan di : Jombang
pada Tanggal :
Juli 2019
Kepala Madrasah
ttd
Iftah Lissaadah,S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar